0811106108

APAKAH BEKAM MEMBATALKAN PUASA?Hari Ke 17 Ramadhan

$rows[judul]

Keluarga besar Al-Irsyad yg berbahagia......

Bekam merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Secara istilah, bekam adalah “suatu metode pengobatan dan perawatan dengan menggunakan alat bekam (mihjam).”

Syekh Muhammad Ath-Thayyar ketika mendefinisikan bekam, beliau mengatakan,

Persyaratan: Jika Anda tidak dapat melakukan apa pun, Anda mungkin tidak dapat melakukannya dengan benar.

“Bekam adalah membuat sayatan pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh tanpa mengenai pembuluh darah.”

Terkait dengan puasa, sering muncul pertanyaan apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Masalah ini telah menjadi bahan diskusi di kalangan ulama sejak dahulu dan memiliki berbagai pendapat berdasarkan dalil yang berbeda-beda.

Artikel ini akan mengulas pendapat para ulama mengenai bekam dan pengaruhnya terhadap keabsahan puasa, serta membahas pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini.

Perbedaan pendapat para ulama

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bekam saat berpuasa. Jumhur ulama, dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah, berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam (hajim) maupun orang yang dibekam (mahjum), tetapi mereka umumnya memakruhkannya. Sedangkan Hanabilah berpendapat bahwasanya bekam membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah Al-Hambali rahimahullah mengatakan,

أنَّ الحِجَامَةَ يُفْطِرُ بها الحاجِمُ والمَحْجُومُ

“Bekam membatalkan puasa bagi orang yang membekam (hajim) dan orang yang dibekam (mahjum).” Kemudian, beliau menyebutkan para ulama yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini.

Setelah itu, dia berkata,

Nama Produk: يجوزُ لِلصَّائِمِ أن يَحْتَجِمَ، ولا يُفْطرُ؛ لما رَوَى البُخَارِيُّ، عن ابنِ عَبَّاسٍ، أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه Ini adalah hal yang baik. ولأنَّه دَمٌ خَارِجٌ من البَدَنِ، أشْبَهَ الفَصْدَ.

Malik, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh melakukan bekam dan puasanya tetap sah. Mereka berdalil dengan riwayat Bukhari, dari Ibnu Abbas, 'Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam dalam keadaan berpuasa.' Selain itu, mereka berdalil bahwa bekam mengeluarkan darah dari tubuh, sehingga serupa dengan fashd.”

Pendapat yang lebih kuat dan nyaman

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Di antara alasan kuat terpilihnya pendapat ini adalah:

Pertama: Hadis sahih yang jelas

Dalam sebuah hadis yang sahih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

أَفْطَرَ الحَاجِمُ dan

“Orang yang membekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 8413, Abu Dawud no. 2020, At-Tirmidzi no. 705, dan Ibnu Majah no. 1669. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani.)

Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,

رَوَاهُ عن النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أحَدَ عَشَرَ نَفْسًا، قال أحمدُ: Layanan Pelanggan yang Dapat Diatur dengan Baik ini adalah tempat yang bagus

“Hadis ini diriwayatkan oleh sebelas orang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Imam Ahmad berkata, 'Hadis dari Syaddad bin Aus adalah salah satu hadis paling sahih dalam bab ini.'

Hadis sahih ini menunjukkan dengan jelas bahwa berbekam disarankan sebagai pembatal puasa.

Kedua: Lemahnya hadis berbekamnya Rasulullah ketika beliau sedang berpuasa

Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas yang menyatakan,

Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berpuasa.”

Namun, hadis ini diperselisihkan keabsahannya. Hadis ini dilemahkan oleh Imam Ahmad, Yahya Al-Qaththan, dan ulama lainnya. Alasan kelemahannya adalah karena para perawi terpercaya dari Ibnu Abbas, yaitu Atha', Thawus, dan Said bin Jubair, meriwayatkannya dengan lafaz,

Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram.”

Meskipun dalam riwayat Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi berbekam dalam keadaan berpuasa, namun riwayat ini dikoreksi oleh perawi lain seperti Khalid Al-Hadza', Hisyam bin Hassan, dan Hilal, yang semuanya meriwayatkan dengan lafaz, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram.”

Selain itu, terdapat jalur riwayat lain yang menyebutkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berbekam dalam keadaan berpuasa, tetapi tidak sahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Fatwa Lajnah Da'imah – Bekam dan Fashd bagi orang yang berpuasa

Pertanyaan:

Apakah orang yang membekam (hajim) dan yang dibekam (mahjum) di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasanya? Jika batal, apakah mereka harus mengganti puasanya? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Perangkat Lunak Pengoperasian Perangkat Keras لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «أفطر الحاجم والمحجوم »

“Orang-orang yang membekam dan yang dibekam membatalkan puasanya, dan mereka wajib menahan diri (imsak) selama sisa hari tersebut serta mengganti (qada) puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, 'Orang yang membekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).'

Demikian, semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)