Amanah Mu’tamar Al-Irsyad ke-40 tahun 2017 merekomendasikan pembentukan Lembaga Amil Zakat Nasional. Setelah rintisan LAZIS Al-Irsyad mendapat izin operasi tahun 2010. Perjalanan pengajuan ijin ke BAZNAS mengalami proses panjang. Dampak Covid-19 tahapannya menuntut proses verifikasi faktual secara daring. Bersama tim verifikator yang dipimpin Ustadz Mohammad Basit Lc, MM dan Ustadz Regina Fadjri Andria proses verifikasi dilaksanakan. Ketua Majelis Sosial Ekonomi Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Ustadz Ir. Syarief Baasyir dan Direktur LAZNAS Ustadz Hidayat serta Dewan Syariah LAZNAS Al-Irsyad Ustadz Ibnu Rochi menyambut verifikator dengan antusias. Selasa, 29 September 2020.
Bagaimana proses izin pendirian LAZNAS dan tahapan verifikasi faktual menjadi langkah sebelum terbitnya rekomendasi komisioner BAZNAS dipaparkan Ustadz Moh Basit Lc, MM diawal verifikasi online. Seluruh dokumen persyaratan pengajuan izin telah diterima BAZNAS tanpa kekurangan apapun. Ketentuan legal, dokumen teknis, struktur kelembagaan dan perangkat organisasi LAZNAS serta portofolio selaku ormas Islam Besar Islam yang berdiri sejak 1914 menjadi pertimbangan tim verifikator.
Selanjutnya Ustadz Syarief Baasyir dengan interaktif memaparkan sejarah persyarikatan Al-Irsyad Al-Islamiyyah sejak didirikan Syekh Ahmad Surkati, Kiprah perserikatan di bidang Dakwah, Sosial dan Pendidikan sejak sebelum kemerdekaan. Pentasyarufan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf sejak 1914. Perkembangan 18 wilayah dan 83 cabang kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Program Dakwah, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan Sosial kebencanaan baik di seluruh Indonesia maupun di luar negeri, khususnya di Gaza Palestina, Yaman dan Rohingia.
Ustadz Hidayat menjawab pertanyaan tim verifikator terkait strategi pengumpulan, target penanggulangan kemiskinan dan program pemberdayaan Desa Gemilang serta pentasyarupan ZIS untuk berkontribusi pada target BAZNAS pemberdayaan mustahik 1% terentas dari garis kemiskinan. Proses verifikasi factual sangat dialogis dan mendapat respon positif dari tim verifikator khususnya program luar negeri. Menjadi catatan untuk pilot model bagi BAZNAS untuk direplikasi bagi Organisasi Pengelola Zakat lain, dengan slogan “Kalau bisa pinjam janganlah menyewa, kalau bisa gotong royong janganlah membayar, kalau bisa swadaya janganlah mengeluarkan biaya”. Hasil dari proses verifikasi faktual online kali ini dilanjutkan dengan persetujuan komite verifikasi BAZNAS.
Majelis Sosial & Ekonomi PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah.
29 September 2020.
Tulis Komentar