Keluarga besar Al-Irsyad yg berbahagia...
Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma'ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma'ninah. Pendapat tuma'ninah terkuat adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi' fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma'ninah, lalu Nabi Shallallahu 'alahi wa sallam menyuruhnya untuk kembali shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya kamu belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi'iyyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa tuma'ninah adalah rukun shalat.
ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ
“Ulama Syafi'iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma'ninah adalah rukun shalat berdasarkan hadits Al-Musi' fi Shalatih.” [Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah 30/96]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma'ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ Layanan Pelanggan yang Dapat Diatur جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Jika kamu berdiri ingin melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur'an yang mudah bagimu. Setelah itu ruku'lah sampai engkau benar-benar ruku' dengan thuma'ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma'ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma'ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”.
Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:
بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ
“Bab: perintah nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kembali shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”
Ketika shalat dilakukan dengan gerakan yang sangat cepat, berpikir sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ Kata: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا
“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, dia menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, disahihkan Ad-Dzahabi).
Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), terjadi juga mati di luar fitrah ajaran Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu 'anhu bahwa dia pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka kamu mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]
Bagaimana batasan tuma'ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:
Persyaratan Layanan: Jika Anda Tidak Dapat Melakukannya, Anda Akan Dapat Melakukannya Ini adalah hal yang baik.
Persyaratan Layanan: Layanan Pelanggan
Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)
Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]
Tulis Komentar