Menghidupkan Ramadhan di masa Wabah Corona
1. Bagi seorang muslim yang selalu optimis, semua kondisi hakikatnya memiliki maslahatdan hikmah. Begitu pula di saat kondisi wabah. Ini adalah momen bagi kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunanNya:
Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (QS. Ali ‘Imran, Ayat 133)
2. Menghias rumah dengan suasana Al Quran, baik membaca, mentadabburinya, dan mengamalkannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya syetan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah. (HR. Muslim)
3. Tidak melupakan shalat berjamaah, walau tidak bisa dilakukan di masjid di masa wabah, tapi hendaknya melakukannya di rumah bersama keluarga, baik shalat wajib apalagi shalat tarawih.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah berkata tentang shalat berjamaah dimasa normal:
Berjamaah (shalat fardhu) itu sudah cukup dengan shalatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka. Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak juga lebih utama. (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/239)
4. Meningkatkan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang terkena dampak ekonomi dimasa wabah, dimulai dari keluarga dekat, kerabat, dan seterusnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu. (HR. Muslim)
5. Tidak mengapa mengeluarkan zakat maal sebelum haulnya sebagaimana pendapat jumhur dengan syarat sudah mencapai nishab, untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan kaum muslimin. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
Bahwasanya Abbas bin Abdul Muthalib bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal penyegeraan zakatnya sebelum haul, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan baginya dalam hal itu. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam al Hakim (Al Mustadrak no. 5431), dan disepakati Imam adz Dzahabi)
Imam at Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:
Mayoritas ulama mengatakan: “Sesungguhnya menyegerakan zakat sebelum haulnya itu sah.” Inilah pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan At Tirmidzi, hal. 136. Pernerbit Dar Ibn al jauzi)
6. Menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah, khususnya Qiyam Ramadhan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa menegakkan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
7. Zakat fitrah ditunaikan masing-masing langsung ke mustahiq, atau melalui amil zakat yang bersedia menyalurkannya, dibagikan dalam bentuk makanan pokok maksimal sebelum saat shalat ld biasanya dilaksanakan.
8. Tidak melalukan takbir keliling, atau semisalnya, sebagaimana himbauan ulama dan pihak berwenang.
9. Shalat Idul Fitri tetap sah dan boleh dilakukan di rumah baik berjamaah atau sendiri, dalam rangka taqlilul mafasid (memperkecil potensi bahaya). Dapat dilaksanakan dengan khutbah atau tidak. Semua ini sah.
Berikut ini ringkasan dari Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah:
Sah shalat ‘Id bagi laki-laki dan perempuan, baik yang safar atau mukim, baik berjamaah atau sendiri, di rumah, masjid, dan lapangan (mushalla). Siapa yang tidak sempat melakukannya bersama jamaah maka hendaknya dia lakukan shalat dua rakaat. Imam Bukhari berkata: Bab Jika Luput shalat ‘Id hendaknya shalat dua rakaat, demikian juga kaum wanita, orang yang di rumah, dan di berbagai negeri. … Atha’ berkata: Jika seseorang tidak melakukan shalat ‘Id hendaknya dia shalat dua rakaat. Takbir (zawaaid) itu sunnah, tidak batal shalat karena meninggalkannya baik secara sengaja atau lupa. Ibnu Qudamah mengatakan: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” Imam asy Syaukani menguatkannya bahwa siapa yang meninggalkan takbir secara sengaja dia tidak wajib sujud sahwi. Khutbah setelah shalat ‘Id itu sunnah, mendengarkannya juga sunnah. Abdullah bin as Saaib mengatakan: “Aku shalat ‘Id bersama Rasulullah Saw., setelah selesai shalat Beliau bersabda: “Kami akan berkhutbah, siapa mau mendengarkannya silahkan dia duduk, dan siapa yang lebih suka pergi silahkan dia pergi.” (HR. an Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah). (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/320)
Demikian bayan ini disampaikan, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tulis Komentar